Kecelakan Di Muara Rapak, Jadikan 6 mobil dan 14 Motor Ringsek, 19 Orang Dilarikan Kerumah Sakit

    Kecelakan Di Muara Rapak, Jadikan 6 mobil dan 14 Motor Ringsek, 19 Orang Dilarikan Kerumah Sakit
    Caption : Kondisi dan situasi saat terjadi lakalantas di perempatan Muara Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur Jum'at (21/1/2022)

    BALIKPAPAN - indonesiasatu.co.id Balikpapan berduka. Tragedi kecelakaan lalulintas (lakalantas) beruntun kembali terjadi diturunan tanjakan dekat persimpangan traffick light (tl) atau lampu merah Plaza Rapak, Jalan Soekarno - Hatta Balikpapan Utara, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) pukul 06.15 Wita.

    Akibat lakalantas yang dimunculkan oleh truck tronton berwarna merah jenis Nissan Diesel KT - 8534-AJ yang terekam melintas cukup laju saat menuruni turunan jalan di kawasan Muara Rapak, mengakibatkan puluhan mobil  dan motor yang sedang berhenti di lampu merah, terseret dan terlindas.

    Dari laporan sementara yang diperoleh dilapangan, dari beberapa saksi mata saat kejadian truck tronton diperkirakan mengalami rem blong, hingga saat menabrak semua kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah, dan dikabarkan bahwa disekitar saat kejadian tidak ada suara kendaraan truck mengerem, melainkan terus menghantam kendaraan yang ada di depannya.

    Dari jumlah korban meninggal ditempat 5 orang, luka berat 4 orang, sisanya belum terdata pasti dengan total korban diperkirakan lebih dari 19 orang, dievakuasi / dilarikan ke RSUD Kanujoso dan RSU Beriman. Serta juga terdapat 6 unit mobil dan 14 unit kendaraan roda dua ikut ringsek dalam kejadian.

     “Tampaknya kejadian tabrakan beruntun tadi, ini akibat rem yang blong, makanya saat truknya nabrak kendaran di dekat lampu merah semuanya langsung dilindas dan diseret oleh truk besar itu ” kata Denny salahsatu warga yang mengaku kaget begitu dengar dentuman kejadian saat lagi duduk-duduk di sekitar Plaza Ramayana seberang tempat kejadian.

    Atas peristiwa yang mengakibatkan banyak korban tersebut, kini sopir berinisial MA (48 thn) diamankan ke Mapolres Balikpapan guna dimintai pertangungjawaban terkait lakalantas tersebut, karna akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka-luka dan meninggal dunia.

    Dari

    kronologis sementara yang diberikan Dirlantas Balikpapan, diketahui bermula saat MA (48 thn) sopir truck tronton  KT-8534-AJ pada pukul 05.00 Wita datang dari parkirannya di Jalan Pulau Balang Km.13 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara dengan muatan Kontener 20 fit memuat kapur pembersih air sebayak 20 ton hendak mengantarnya ke Kampung Baru, Balikpapan Barat. 

    Sesampai di depan Toko Rajawali Foto Km.0, 5  Supir truck tronton sudah mulai mengurangi porsneling dari 4  ke 3 namun sesampai di depan Bank Mandiri rem sudah tidak berpungsi dan meluncur laju menabrak semua kendaran yang ada di depannya, dan saat kejadian trafic light (TL) juga sedang berwarna merah.

    Sekedar diketahui. Upaya Pemerintah Kota Balikpapan meminimalisir lakalantas di turunan Muara Rapak, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 tahun 2016 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan alat berat, yakni; 

    Untuk angkutan peti kemas 20 feet dilarang melintas di jalan protocol / dalam kota, mulai pagi pukul 06.30 Wita hingga 09.00 Wita serta sore 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.

    Dan larangan melintas dari 06.00 Wita hingga 21.00 Wita bagi seluruh angkutan kendaraan peti kemas 40 feet, trailer pengangkut alat berat maupun kendaraan muatan yang mempunyai panjang melebihi 12, 000 mili meter. 

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    KAHMI Paser Inginkan, Pemindahan Ibu Kota...

    Artikel Berikutnya

    Pemilik Solar Tumpah Masih Misteri, Polisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami