PASER - Aggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Siti Rizky Amalia lakukan kujungan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 tentang Batuan Hukum di wilayah Kabupaten Paser, Minggu (06/12/2021).
Pada pembukaan sosialisasi tersebut, Siti yang didampingi Ketu Majelis. Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser, Azhar Baharuddin dan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Kabupaten Paser, Muhammad Ali .menerangkan. Tujuan sosialisasi guna menunjulkan ke masyarakat bahwa dengan adanya Perda, . masyarakat Kaltim bisa memperoleh bantuan hukum secara lebih maksimal, baik dalam ranah litigasi maupun non litigasi.
"Sebab objek yang menjadi sasaran Perda Bantuan Hukum ini adalah seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu yang memiliki identitas sah di Kalimantan Timur". Tutur Amalia dalam pembukan sosialisasinya di aula Pondok Pesantren Bina Islam Putri Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Lebih lanjut Amalia juga berkata, tujuan dibentuknya Perda No 5 tahun 2019 adalah untuk menjamin adanya pemenuhan hak penerima bantuan hukum dalam memperoleh akses keadilan yang dijamin konstitusi negara.
Selain sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, bantuan hukum diharapkan dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan hukum yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara Muhamad Ali selaku narasumber menerangkan, titik berat pada sosialisasi Perda ini adalah terkait adanya implementasi nyata yang dilakukan pemerintah Kaltim atas amanat UU No.16 tahun 2011 Pasal 19 ayat (1) yang mengatur daerah, dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
Jadi inti sosialisasi Perda no 5 tahun 2019 ini adalah agar masyarakat miskin / tidak mampu yang memiliki. identitas sah di Kalim paham jika saat ini Pemerintah daerah akan menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kaltim dalam membantu memberikan pelayanan secara cuma-cuma.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Jika sebelum adanya Perda No.5 tahun 2019 bantuan hukum cenderung hanya diberikan sebatas pada pendampingan litigas dari dana Kemenkumham, maka dengan isi Perda ini dapat dipastikan pelayanan bantuan hukum dapat lebih maksimal karna dibiayai oleh dana APBD". Tutur Ali yang. juga pernah menjabat Direktur LBH di Balikpapan pada 2009/2011 lalu. (hen*)